Desa Tapenpah

Kec. Insana, Kab. Timor Tengah Utara
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tapenpah , Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara. Media komunikasi, Sistem Informasi Desa dan transparansi Pemerintah Desa Tapenpah untuk seluruh masyarakat. Informasi penting, Pemerintah Desa Tapenpah telah bekerja sama dengan Dukcapil TTU, Segala urusan dokumen kependudukan dapat diperoses di kantor Desa Tapenpah

Berita Desa

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Tujuan Pendirian BUMDes

Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

Pengelolaan BUMDes

BUMDes harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu diatur proses rekrutmen SDM, sistem penggajian dan pengupahan juga harus dibahas. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDesa dapat dilakukan secara musyawarah namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Oleh karena itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDesa menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.

Sedangkan kegiatan yang bersifat lintas desa perlu kordinasi dan kerja sama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDesa.

Sementara kegiatan harian, maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDesa, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDesa. Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut harus transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.

Dalam pembentukan BUMDesa perlu dibuat Mekanisme atau prosedur pengawasan. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDesa. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDesa secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.

Pertanggungjawaban Pengelola

Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa berikut ini poin-poinnya:

  • Setiap akhir priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDesa.
  • Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dan lainnya, Laporan Keunagan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.
Lampiran File
bumdes tapenpah maju

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

536

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI536penduduk

602

PEREMPUAN

PEREMPUAN602penduduk

1.138

TOTAL

TOTAL1.138penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

THOMAS Y. SIKONE, S.FIL

SEKRETARIS

OKTOVIANUS HATI., S.SOS

KAUR PERENCANAAN

BERNADUS H.Y. SIKONE

KAUR TU DAN UMUM

MARIA GRADIANA B. MANIKIN, S.P

KASIE PELAYANAN

EMELIANA LEU

KASIE KESEJAHTERAAN

ADELINA NAITIO

KASIE PEMERINTAHAN

YENILIANA TONI

KEPALA DUSUN I

WILLIAM ROBERTSON APAPUN

KEPALA DUSUN II

FERDINANDUS ULUK

KEPALA DUSUN III

BERNADETA TIMO

KAUR KEUANGAN

FRANSISKUS ATINI, S.E

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

239

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Inventaris Desa
Inventaris Desa
Tajuk Android

Lokasi Kantor Desa

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Inventaris Desa
Inventaris Desa
Tajuk Android

Lokasi Kantor Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.188.464.188,00Rp. 1.195.576.858,00

99.41%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.201.357.018,00Rp. 1.201.558.830,00

99.98%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.391.090,00Rp. 44.391.090,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.410.858,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 836.529.000,00Rp. 836.529.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 351.935.188,00Rp. 352.137.000,00

99.94%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 353.911.058,00Rp. 354.112.870,00

99.94%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 560.525.960,00Rp. 560.525.960,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.120.000,00Rp. 28.120.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 172.400.000,00Rp. 172.400.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.400.000,00Rp. 86.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

THOMAS Y. SIKONE, S.FIL

Kepala Desa

OKTOVIANUS HATI., S.SOS

SEKRETARIS

BERNADUS H.Y. SIKONE

KAUR PERENCANAAN

MARIA GRADIANA B. MANIKIN, S.P

KAUR TU DAN UMUM

EMELIANA LEU

KASIE PELAYANAN

ADELINA NAITIO

KASIE KESEJAHTERAAN

YENILIANA TONI

KASIE PEMERINTAHAN

WILLIAM ROBERTSON APAPUN

KEPALA DUSUN I

FERDINANDUS ULUK

KEPALA DUSUN II

BERNADETA TIMO

KEPALA DUSUN III

FRANSISKUS ATINI, S.E

KAUR KEUANGAN