BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Tujuan Pendirian BUMDes
Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
Pengelolaan BUMDes
BUMDes harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu diatur proses rekrutmen SDM, sistem penggajian dan pengupahan juga harus dibahas. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDesa dapat dilakukan secara musyawarah namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Oleh karena itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDesa menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.
Sedangkan kegiatan yang bersifat lintas desa perlu kordinasi dan kerja sama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDesa.
Sementara kegiatan harian, maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDesa, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDesa. Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut harus transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.
Dalam pembentukan BUMDesa perlu dibuat Mekanisme atau prosedur pengawasan. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDesa. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDesa secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Pertanggungjawaban Pengelola
Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa berikut ini poin-poinnya:
- Setiap akhir priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDesa.
- Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dan lainnya, Laporan Keunagan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.