Desa Tapenpah

Kec. Insana, Kab. Timor Tengah Utara
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tapenpah , Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara. Media komunikasi, Sistem Informasi Desa dan transparansi Pemerintah Desa Tapenpah untuk seluruh masyarakat. Informasi penting, Pemerintah Desa Tapenpah telah bekerja sama dengan Dukcapil TTU, Segala urusan dokumen kependudukan dapat diperoses di kantor Desa Tapenpah

Berita Desa

  1. SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TAPENPAH KECAMATAN INSANA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1. MAXIMUS BENI KETUA TAPENPAH
2. FRIDLINDA ELI RAGA WAKIL KETUA TAPENPAH
3. SANTY Y.C. MANEKTON SEKRETARIS TAPENPAH
4. PETRUS KEKE ANGGOTA TAPENPAH
5. BIRGITHA ABI ANGGOTA TAPENPAH

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

536

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI536penduduk

602

PEREMPUAN

PEREMPUAN602penduduk

1.138

TOTAL

TOTAL1.138penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

THOMAS Y. SIKONE, S.FIL

SEKRETARIS

OKTOVIANUS HATI., S.SOS

KAUR PERENCANAAN

BERNADUS H.Y. SIKONE

KAUR TU DAN UMUM

MARIA GRADIANA B. MANIKIN, S.P

KASIE PELAYANAN

EMELIANA LEU

KASIE KESEJAHTERAAN

ADELINA NAITIO

KASIE PEMERINTAHAN

YENILIANA TONI

KEPALA DUSUN I

WILLIAM ROBERTSON APAPUN

KEPALA DUSUN II

FERDINANDUS ULUK

KEPALA DUSUN III

BERNADETA TIMO

KAUR KEUANGAN

FRANSISKUS ATINI, S.E

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

239

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Inventaris Desa
Inventaris Desa
Tajuk Android

Lokasi Kantor Desa

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Inventaris Desa
Inventaris Desa
Tajuk Android

Lokasi Kantor Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.188.464.188,00Rp. 1.195.576.858,00

99.41%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.201.357.018,00Rp. 1.201.558.830,00

99.98%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.391.090,00Rp. 44.391.090,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.410.858,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 836.529.000,00Rp. 836.529.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 351.935.188,00Rp. 352.137.000,00

99.94%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 353.911.058,00Rp. 354.112.870,00

99.94%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 560.525.960,00Rp. 560.525.960,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.120.000,00Rp. 28.120.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 172.400.000,00Rp. 172.400.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.400.000,00Rp. 86.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

THOMAS Y. SIKONE, S.FIL

Kepala Desa

OKTOVIANUS HATI., S.SOS

SEKRETARIS

BERNADUS H.Y. SIKONE

KAUR PERENCANAAN

MARIA GRADIANA B. MANIKIN, S.P

KAUR TU DAN UMUM

EMELIANA LEU

KASIE PELAYANAN

ADELINA NAITIO

KASIE KESEJAHTERAAN

YENILIANA TONI

KASIE PEMERINTAHAN

WILLIAM ROBERTSON APAPUN

KEPALA DUSUN I

FERDINANDUS ULUK

KEPALA DUSUN II

BERNADETA TIMO

KEPALA DUSUN III

FRANSISKUS ATINI, S.E

KAUR KEUANGAN