Desa Tapenpah

Kec. Insana, Kab. Timor Tengah Utara
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tapenpah , Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara. Media komunikasi, Sistem Informasi Desa dan transparansi Pemerintah Desa Tapenpah untuk seluruh masyarakat. Informasi penting, Pemerintah Desa Tapenpah telah bekerja sama dengan Dukcapil TTU, Segala urusan dokumen kependudukan dapat diperoses di kantor Desa Tapenpah

Berita Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memperdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat dibidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. pemberdayaan masyarakat
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan
  4. peningkatan pelayanan masyarakat dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrembangdes;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan pergerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaan hak politik masyarakat dan;
  11. pendukung media komunikasi, informasi,sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dan ;
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4.  Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan;
  5.  Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bakhti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untukdapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :

  1.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2.  Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3.  Berkelakuan baik, dan bertanggung jawab;
  4.  Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5.  Sehat jasmani dan  rohani;
  6.  Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7.  Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8.  Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

Susunan Pengurus LPMD Desa Tapenpah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tapenpah dengan susunan sebagai berikut :

  •  Ketua 1 : Laurensius Amisa
  •  Ketua 2 : Elfrida Teme
  •  Sekertaris : Yoseph Naibano
  •  Bendahara : Lambertus Lako
  •  Bidang Keagamaan : Paulus Sonlai
  •  Bidang Pembudayaan Pancasila : Emanuel Tae
  •  Bidang Kepemudaan Olahraga & Kesenian : Origenes Naibano
  •  Bidang Keamanan Dan Ketertiban : Yakobus Dua
  •  Bidang Pendidikan Dan Keterampilan : Hendrikus Haki
  •  Bidang Lingkungan Hidup : Feris Ndun
  •  Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dan Koperasi : Petrus Suni
  •  Bidang Kesehatan Kependudukan Dan KB : Yasinta Balok
  •  Bidang Pemberdayaan Perempuan : Maria V.P. Taboy
  •  Bidang Kesejahteraan Sosial : Paulinus Leu
  •  Bidang PKK : Maria Salestina Tael

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

536

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI536penduduk

602

PEREMPUAN

PEREMPUAN602penduduk

1.138

TOTAL

TOTAL1.138penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

THOMAS Y. SIKONE, S.FIL

SEKRETARIS

OKTOVIANUS HATI., S.SOS

KAUR PERENCANAAN

BERNADUS H.Y. SIKONE

KAUR TU DAN UMUM

MARIA GRADIANA B. MANIKIN, S.P

KASIE PELAYANAN

EMELIANA LEU

KASIE KESEJAHTERAAN

ADELINA NAITIO

KASIE PEMERINTAHAN

YENILIANA TONI

KEPALA DUSUN I

WILLIAM ROBERTSON APAPUN

KEPALA DUSUN II

FERDINANDUS ULUK

KEPALA DUSUN III

BERNADETA TIMO

KAUR KEUANGAN

FRANSISKUS ATINI, S.E

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

10

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

239

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Inventaris Desa
Inventaris Desa
Tajuk Android

Lokasi Kantor Desa

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Inventaris Desa
Inventaris Desa
Tajuk Android

Lokasi Kantor Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.188.464.188,00Rp. 1.195.576.858,00

99.41%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.201.357.018,00Rp. 1.201.558.830,00

99.98%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.391.090,00Rp. 44.391.090,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.410.858,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 836.529.000,00Rp. 836.529.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 351.935.188,00Rp. 352.137.000,00

99.94%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 353.911.058,00Rp. 354.112.870,00

99.94%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 560.525.960,00Rp. 560.525.960,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.120.000,00Rp. 28.120.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 172.400.000,00Rp. 172.400.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.400.000,00Rp. 86.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

THOMAS Y. SIKONE, S.FIL

Kepala Desa

OKTOVIANUS HATI., S.SOS

SEKRETARIS

BERNADUS H.Y. SIKONE

KAUR PERENCANAAN

MARIA GRADIANA B. MANIKIN, S.P

KAUR TU DAN UMUM

EMELIANA LEU

KASIE PELAYANAN

ADELINA NAITIO

KASIE KESEJAHTERAAN

YENILIANA TONI

KASIE PEMERINTAHAN

WILLIAM ROBERTSON APAPUN

KEPALA DUSUN I

FERDINANDUS ULUK

KEPALA DUSUN II

BERNADETA TIMO

KEPALA DUSUN III

FRANSISKUS ATINI, S.E

KAUR KEUANGAN