Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan sosialisasi bantuan perumahan tekun melayani plus di balai kantor Desa Tapenpah Kecamatan Insana.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh petugas Dinas PRKPP Kabupaten TTU , Kasipem Kecamatan Insana, Kepala Desa Tapenpah , Ketua BPD bersama anggota, Ketua LPMD dan anggota, Ketua RT dan Ketua RW serta sejumlah warga yang ada.
Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan bahwa program perumahan tekun melayani plus adalah program pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam aturan bupati nomor 112 tahun 2021. Program bantuan rumah ini merupakan program yang bertujuan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni dan membangun rumah layak huni serta dilengkapi perlengkapan perabotan rumah tangga. Dimana Desa Tapenpah menjadi sasaran program ini dengan bantuan 9 unit rumah siap terima kunci.

‘’bantuan perumahan tekun melayani plus, yakni tekun untuk terima kunci, melayani pembangunan rumah layak huni, plus melengkapi perabotan rumah tangga. Dalam hal ini masyarakat penerima manfaat Desa Tapenpah tingal siap terima kunci.’’ Ujar Adelfina Meas petugas dinas PRKPP.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa sumber dana program rumah tekun melayani plus ini adalh RAPBD TTU Anggaran 2022 dengan total dana untuk 1 unit rumah adalah sebesar Rp. 87.500.000, dengan rincian pembangunan fisik gedung Rp. 81.000.000, perabotan rumah tangga Rp. 5.000.000, dan biaya operasional KMPS Rp. 1.500.000.
Adapun hal yang disampaikan dari sosialisasi bantuan perumahan tekun melayani plus yaitu terkait syarat penerima bantuan dan kriteria kelayakan berdasarkan indikator rumah tekun melayani plus ini, yakni;
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, dalam hal ini suami,istri dan anak
- Janda maupun duda yang memiliki anak
- Yatim piatu yangdibuktikan dengan akte kematian orangtua
- Usia Lansia yang sudah berumur hidup sendiri
- Diprioritaskan untuk warga penyandang disablitas,cacat dan sebagainya
- Warga yang belum pernah menerima bantuan rumah dari pemerintah pusat,propinsi,kabupaten,kecamatan maupun desa.
- Warga yang tidak memiliki rumah layak huni
Kemudian setelah persyaratan dan kriteria tersebut terpenuhi maka calon penerima bantuan akan menuju pada tahapan selanjutnya yakni tim verifikasi kabupaten bersama KMPS (LPMD yang ada di desa) melakukan verikasi dan identifikasi secara langsung di TKP calon penerima bantuan.
‘’ saya yakin sasaran warga calon penerima bantuan adalah orang yang betul-betul membutuhkan dengan syarat dan kriteria yang sudah ada, kita akan turun secara langsung sehingga tidak ada kepentingan keluarga ataupun keinginan sepihak terkait siapa yang akan menerima bantuan ini, aspek keadilan tetap diperhatikan sehingga pemerataan disemua Rt itu ada.’’ Ujar Tomy Sikone Kades Tapenpah.